Selain itu, kuasa hukum korban pun meminta kepada majelis hakim untuk kembali memerintahkan kejaksaan agar melakukan penahanan terhadap terdakwa, dimana sebelumnya, pada sidang ke dua majelis hakim memberikan penangguhan penahanan kepada terdakwa dengan alasan sakit.
"Kami pun minta kepada majelis hakim, agar memerintahkan JPU untuk kembali melakukan penahanan terhadap terdakwa, terdakwa saat ini bisa dilihat sudah dalam kondisi sehat," ungkapnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Balebandung, Kusman mengatakan, bahwa sidang telah berlangsung sebanyak 7 kali hingga saat ini, dan terkait penangguhan penahanan itu merupakan salah satu kewenangan dari majelis hakim.
"Penangguhan penahanan akan dipertimbangkan majelis hakim, berdasarkan alasan yang diajukan, meskipun demikian, terdakwa ditangguhkan karena alasan kesehatan, ini tidak berarti bebas," katanya.
“Statusnya tetap sebagai tahanan, dan ada jaminan baik dalam bentuk orang maupun uang,” lanjutnya.
Editor : Rizal Fadillah