get app
inews
Aa Text
Read Next : MA Didesak Beri Fatwa Pengembalian Aset Perkara Terpidana Irfan Suryanagara kepada Korban

Kuasa Hukum William Ventela Puas dengan Keterangan Saksi Ahli di Sidang Terdakwa MT

Rabu, 31 Januari 2024 | 10:05 WIB
header img
Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa MT. (Foto: Ist)

Selain itu, kuasa hukum korban pun meminta kepada majelis hakim untuk kembali memerintahkan kejaksaan agar melakukan penahanan terhadap terdakwa, dimana sebelumnya, pada sidang ke dua majelis hakim memberikan penangguhan penahanan kepada terdakwa dengan alasan sakit.

"Kami pun minta kepada majelis hakim, agar memerintahkan JPU untuk kembali melakukan penahanan terhadap terdakwa, terdakwa saat ini bisa dilihat sudah dalam kondisi sehat," ungkapnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Balebandung, Kusman mengatakan, bahwa sidang telah berlangsung sebanyak 7 kali hingga saat ini, dan terkait penangguhan penahanan itu merupakan salah satu kewenangan dari majelis hakim.

"Penangguhan penahanan akan dipertimbangkan majelis hakim, berdasarkan alasan yang diajukan, meskipun demikian, terdakwa ditangguhkan karena alasan kesehatan, ini tidak berarti bebas," katanya.

“Statusnya tetap sebagai tahanan, dan ada jaminan baik dalam bentuk orang maupun uang,” lanjutnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut