get app
inews
Aa Text
Read Next : MA Didesak Beri Fatwa Pengembalian Aset Perkara Terpidana Irfan Suryanagara kepada Korban

Kuasa Hukum William Ventela Puas dengan Keterangan Saksi Ahli di Sidang Terdakwa MT

Rabu, 31 Januari 2024 | 10:05 WIB
header img
Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa MT. (Foto: Ist)

Merunut pada Berita Acara Perkara sesuai website PN Bale Bandung, kasus ini berawal, ketika terdakwa MT selaku Direktur PT BIG melakukan kejasama bisnis perdagangan dengan William Ventela selaku Direktur PT Sinar Runnerindo.

Salah satu wujud kerjasama ini di antara kedua perusahaan sepakat melakukan order pencelupan kain. Namun dalam praktiknya, order pencelupan kain ini diserahkan ke PT Lumbung Orbit Kurnia yang masih milik terdakwa MT.

Dalam perjalanan kerja sama ini, timbul masalah, ini terjadi tatkala pada 2020 PT Lumbung Orbit Kurnia dinyatakan bangkrut. Akibatnya, garapan kerjanya dialihkan kembali PT Buana Intan Gemilang.

Faktanya, kain milik PT Sinar Runnerindo yang tidak selesai pencelupannya, disimpan di gudang PT Buana Intan Gemilang, yang selanjutnya diproses.

Hasil pencelupan tersebut tidak sesuai dengan keterangan order yang telah diberikan, bahkan ada yang rusak. Selanjutnya, PT Sinar Runnerindo, mengembalikan lagi ke PT Buana Intan Gemilang atau terdakwa MT untuk diperbaiki.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut