Merunut pada Berita Acara Perkara sesuai website PN Bale Bandung, kasus ini berawal, ketika terdakwa MT selaku Direktur PT BIG melakukan kejasama bisnis perdagangan dengan William Ventela selaku Direktur PT Sinar Runnerindo.
Salah satu wujud kerjasama ini di antara kedua perusahaan sepakat melakukan order pencelupan kain. Namun dalam praktiknya, order pencelupan kain ini diserahkan ke PT Lumbung Orbit Kurnia yang masih milik terdakwa MT.
Dalam perjalanan kerja sama ini, timbul masalah, ini terjadi tatkala pada 2020 PT Lumbung Orbit Kurnia dinyatakan bangkrut. Akibatnya, garapan kerjanya dialihkan kembali PT Buana Intan Gemilang.
Faktanya, kain milik PT Sinar Runnerindo yang tidak selesai pencelupannya, disimpan di gudang PT Buana Intan Gemilang, yang selanjutnya diproses.
Hasil pencelupan tersebut tidak sesuai dengan keterangan order yang telah diberikan, bahkan ada yang rusak. Selanjutnya, PT Sinar Runnerindo, mengembalikan lagi ke PT Buana Intan Gemilang atau terdakwa MT untuk diperbaiki.
Editor : Rizal Fadillah