"Selama ini yang melanggar hanya bayar denda saja. Harus ada tambahan hukuman," ucap Sony.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, aturan itu bakal diberlakukan pada Februari 2025. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
Diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana memberlakukan sistem tilang poin SIM. Sistem ini bisa membuat pemilik SIM dicabut bila sering melanggar lalu lintas.
Rencana itu disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan yang menyebut pemilik SIM bakal memiliki poin awal maksimal 12. Kemudian, bila si pemilik SIM terus menerus melakukan pelanggaran lalu lintas, poinnya bakal berkurang.
"Pelanggaran ringan akan mengurangi satu poin. Bila pelanggaran sedang berkurang tiga poin dan pelanggaran berat dikurangi lima poin. Sedangkan bila pelanggaran dengan kecelekaan bahkan korban sampai meninggal dunia, maka dikurangi 12 poin. Bahkan SIM pengendara yang melakukan tabrak lari bisa langsung dicabut. Jadi, ini upaya kami menciptakan para pengemudi berkeselamatan," kata Kakorlantas Polri.
Editor : Ude D Gunadi