get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Nataru, Korlantas Polri Larang Kendaraan Barang Masuk Tol

Ini Kata Pakar Transportasi ITB soal Korlantas Polri Akan Berlakukan Sistem Tilang Poin SIM

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:59 WIB
header img
Ilustrasi pengendara ditilang polisi. ('Foto:'dok/Sindonews)

• Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib (Pasal 278)

• Tidak mematuhi perintah polisi (Pasal 282)

• Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (Pasal 285 ayat (1)

• Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah (Pasal 288 ayat (2).

• Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan (Pasal 293)

• Pemotor dan penumpang tidak menggunakan helm standar (Pasal 291)

• Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam

hari atau kondisi tertentu (Pasal 293)

• Mobil barang untuk mengangkut orang (Pasal 303)

3 Poin

• Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang

mengganggu keselamatan (pasal 279)

• Kendaraan tidak dilengkapi plat nomor yang sesuai (Pasal 280)

• Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda (Pasal 284)

• Melanggar rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, berhenti dan parkir (Pasal 287 ayat (2)

• Melanggar batas kecepatan (Pasal 287 ayat (5)

• Tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor (Pasal 288 ayat (1)

• Tidak memiliki izin trayek (Pasal 308)

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut