Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi jika ingin kembali mendapatkan SIM yang telah dikenakan sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM.
Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, ketentuan besaran poin sesuai jenis pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut ini rincian poin tilang berdasarkan kategori pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas:
1 Poin
• Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki. (pasal 275 ayat 1)
• Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal (Pasal 276)
Editor : Ude D Gunadi