Kasus Blue Ray Cargo Dinilai Ungkap Struktur Operasional Nonformal di Bea Cukai
Menurut Gautama, dalam situasi seperti itu pimpinan formal bisa saja hanya mengetahui sebagian informasi atau bahkan dijadikan tameng tanpa disadari. Ia menilai kondisi tersebut harus diuji secara objektif melalui pembuktian ilmiah dan alat bukti yang saling memenguatkan.
“Dan justru itulah yang harus diuji secara objektif oleh KPK. Bukan dengan asumsi, tetapi dengan pembuktian ilmiah yang melibatkan bukti elektronik, aliran rekening, dokumen, dan kesaksian yang saling mendukung,” katanya.
Ia juga menyoroti potensi munculnya tunnel vision dalam penanganan perkara besar. Dalam metode kontra intelijen dan investigasi modern, kondisi itu terjadi ketika publik maupun penyidik terlalu cepat mempercayai satu arah narasi lalu mengabaikan fakta lain yang belum sesuai.
“Akibatnya, fakta yang mendukung diperbesar, fakta yang belum cocok diabaikan, dan asumsi perlahan berubah menjadi kebenaran sosial,” ujarnya.
Gautama menegaskan hubungan kausal dalam hukum pidana tidak dapat dibangun dari simbol, tafsir media, maupun asumsi publik. Menurutnya, pembuktian harus didasarkan pada bukti penerimaan fisik, penguasaan uang, komunikasi, serta kesadaran aktif.
“Kalau tidak, maka negara hukum berubah menjadi negara persepsi,” katanya.
Editor : Abdul Basir