Kemudian, Anas Urbaningrum meminta para pendukung tetap mengenakan dress code pakaian putih dan bercelana bebas. Pendukung yang datang dari wilayah timur juga diminta untuk menunggu di rumah makan di Cinunuk.
"Bagi Sahabat yang datang dari wilayah barat, kami himbau sebagian untuk langsung ke RM Ponyo, Cinunuk, mengingat kapasitas lokasi dan daya tampung jalan yang sangat terbatas di Lapas Sukamiskin," tuturnya.
Untuk diketahui, status Anas sendiri masih CMB. Artinya, selama tiga bulan terpidana korupsi kasus Hambalang itu masih harus melapor ke Bapas sebelum dinyatakan bebas.
Anas ditahan di Lapas Sukamiskin lantaran terjerat kasus pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang pada 2013 silam.
Hakim Pengadilan Tipikor menghukum Anas dengan 8 tahun penjara pada September 2018. Setelah itu, Anas mengajukan banding, dan hukumannya dipotong menjadi tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait