Rijal mengutus anak buahnya di Dishub Kota Bandung bernama Andri Fernando Sijabat untuk mengambil uang suap Rp1,3 miliar yang diserahkan secara bertahap sejak November-Desember 2022.
Akibat perbuatannya, Budi Santika didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Seperti halnya kasus korupsi CCTV Bandung jilid I, saksi yang dihadirkan kemungkinan dari unsur pejabat Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait