Ingin Garap Proyek Dishub, Direktur Komersial PT Marktel Didakwa Beri Rp1,3 Miliar ke Khairur Rijal

Aqeela Zea
Kasus suap. (Foto: Ilustrasi/Sindonews)

Rijal mengutus anak buahnya di Dishub Kota Bandung bernama Andri Fernando Sijabat untuk mengambil uang suap Rp1,3 miliar yang diserahkan secara bertahap sejak November-Desember 2022. 

Akibat perbuatannya, Budi Santika didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Seperti halnya kasus korupsi CCTV Bandung jilid I, saksi yang dihadirkan kemungkinan dari unsur pejabat Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network