Wawan menyatakan, modus operandi dalam kasus ini, Pokja ULP diduga membocorkan sejumlah dokumen. Seperti Detail Engineering Design (DED), Rancangan Anggaran Belanja (RAB) hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ke pengusaha atau peserta lelang/tender proyek.
"Modus yang dilakukan sementara ini pokja (ULP) membocorkan (dokumen) dengan iming-iming penyedia dapat memenangkan tender. Dengan menyerahkan uang, penyedia (peserta lelang) akan mendapatkan DED, HPS dan RAB," ujar Wawan.
Setiap peserta lelang yang ingin mendapatkan bocoran dokumen proyek, tutur Kasi Intel, harus membayar sejumlah uang kepada anggota Pokja ULP Kota Bandung dari Rp5 juta sampai Rp10 juta. Praktik ini diduga sudah dilakukan Pokja ULP Kota Bandung untuk 14 proyek pengadaan.
"Dengan menyerahkan DED itu, peserta lelang mengetahui berapa besaran yang bisa dilakukan dan kuncian-kuncian apa yang bisa dilakukan di dalam paket pekerjaan tersebut," tutur Kasi Intel.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait