SG Eks Ketua NPCI Jabar Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Diduga Korupsi Dana Hibah

Agus Warsudi
Tersangka KF dan SG saat akan dijebloskan ke Rutan Kebonwaru Bandung. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

"Sedangkan tersangka CPA dilakukan penahanan kota di Kota Tasikmalaya sejak Jumat 24 Januari 2025 sampai 12 Februari 2025," ujar Cahya. 

Kasi Penkum menuturkan, tersangka KF, SG, dan CPA diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

"Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutur Kasi Penkum.

Tersangka KF, selaku pelatih atletik, telah terlebih dulu dijebloskan ke Rutan Kebonwaru Bandung. KF pernah mendekam di rutan selama 20 hari sejak 10 Oktober 2024 sampai 30 Oktober 2024.

Begitu juga tersangka CPA yang merupakan eks Bendahara NPCI Jabar, telah berstatus tahanan kota di Kota Tasikmalaya selama 20 hari, sejak 10 Oktober 2024 sampai 30 Oktober 2024.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network