Sedangkan tersangka SG, selaku mantan Ketua NPCI Jabar, baru dijebloskan ke tahanan. SG menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak Kamis 23 Januari hingga 11 Februari 2025.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diduga terjadi tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah NPCI Jabar dari 2021 sampai 2023.
"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5 miliar," kata Kasi Penkum.
Nur Sricahyawijaya menyatakan, uraian perbuatan korupsi yang terjadi sebagai berikut, pada tahun anggaran 2021, NPCI Jabar mendapat dana hibah sebesar Rp67 miliar untuk persiapan Pekan Paraliympic Daerah (Peparda) dan Pekan Paraliympic Nasional (Peparnas) VI di Papua.
Tersangka KF disuruh oleh SG selaku Ketua NPCI Jabar untuk melakukan pengadaan sepatu atlet, official, pelatih, dan manajer cabang olahraga.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait