get app
inews
Aa Read Next : Meningkat, Zakat Fitrah 2024 di Kabupaten Sumedang Capai Rp29 Miliar

Besaran Zakat Fitrah Jawa Barat 2024, Tertinggi Rp. 55 Ribu Per Jiwa

Senin, 18 Maret 2024 | 10:10 WIB
header img
Besaran zakat fitrah Jawa Barat 2024. (Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Amil Zakat (Baznas) Jawa Barat resmi merilis ketentuan besaran zakat fitrah tahun 2024 atau 1445 H. Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) berupa 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa.

Adapun besaran zakat fitrah dalam dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di wilayah masing-masing.

Ketua Baznas Jabar, Anang Jauharuddin mengatakan, besaran zakat fitrah tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Untuk Usaha Produktif.

"Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari," kata Anang, Senin (18/3/2024).

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut