Pernah Diperiksa KPK tapi Tetap Promosi, Rekam Jejak Pejabat Bea Cukai Jadi Sorotan Tajam
Pada periode 2005–2010 ditemukan lemahnya pengawasan dan sistem informasi yang tidak terintegrasi. Periode 2010–2015 menunjukkan diskresi yang rawan penyimpangan, sementara 2015–2025 menyoroti kelemahan audit pasca-impor dan manajemen risiko.
“Ini bukan kasus baru, tapi pola yang berulang selama dua dekade. Artinya masalahnya ada pada sistem, bukan individu,” tegas Iskandar.
Dari aspek hukum pidana, ia menyebut potensi penerapan Pasal 5 atau 11 Undang-Undang Tipikor terkait suap, Pasal 12 terkait gratifikasi, serta Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan.
Dalam ranah administrasi negara, muncul indikasi penyalahgunaan wewenang dan minimnya transparansi. Ia juga menyoroti fenomena impersonation of authority yang menciptakan otoritas bayangan.
Dari sisi perdata, pengusaha forwarder dinilai memiliki dasar gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata atas kerugian berupa biaya tinggi dan ketidakpastian usaha.
Editor : Abdul Basir